Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Ini Link dan Cara Daftarnya, Siapkan NIK, No KK dan Dokumen Lainnya

- 3 Oktober 2022, 11:28 WIB
ilustrasi PNS.
ilustrasi PNS. /Foto: Instagram.com/@korpri_indonesia

- Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: 6 Makanan Ini Dipercaya Dapat Turunkan Kadar Asam Urat, Simak Penjelasan dr. Ema

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x