AKSARA JABAR - Usulan penghapusan BBN alias biaya balik nama kendaraan bermotor disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Selain usulan penghapusan BBN kendaraan bermotor, Korlantas Polri juga mengusulkan penghapusan pajak progresif bagi masyarakat.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, usulan penghapusan BBN dan pajak progresif dimaksudkan agar masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sidang KKEP Ferdy Sambo, Polri Hadirkan 15 Saksi
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan agar masyarakat mau semua bayar pajak," kata Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Polres Subang Ciduk Warga Blanakan yang Nekat Tanam Ganja di Halaman Belakang Rumah
Dikatakan Yusri, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain sebagai data kendaraannya untuk menghindari pajak progresif.