Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Diserahkan Dokter Forensik Kepada Bareskrim Polri

- 22 Agustus 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi hasil autopsi jenazah Brigadir J.
Ilustrasi hasil autopsi jenazah Brigadir J. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

AKSARA JABAR - Jenazah Brigadir J telah diautopsi ulang, dokter forensik akan menyerahkan hasilnya pada Bareskrim Polri.

Dilansir dari ANTARA pada Senin, 22 Agustus 2022, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) siang ini bakal menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri.

"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim," kata Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto, di Jakarta.

Kemudian, lanjut Ade, setelah menyerahkan hasil autopsi ulang, PDFI akan dan tim penyidik Bareskrim Polri akan mengadakan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media.

Baca Juga: Nikita Mizani Angkat Bicara Setelah Dirinya Diisukan Punya Hubungan dengan Ferdy Sambo: Nggak Sama Sekali

"Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Inshaa Allah," imbuhnya.

Menurut Ade, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J diharapkan oleh PDFI dapat membantu proses penyidikan dalam mengungkap penyebab kematian Brigadir J.

"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok," kata Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ungkap Dedi, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pemerintah Susun Skema Penyesuaian Subsidi BBM, Pertalite dan Solar Naik? Begini Kata Menko Marinves

Kelima tersangka tersebut, dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, Ade beserta tim juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Kanda Yusuf Abdillah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x