AKSARA JABAR - Tim Khusus (Timsus) Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi itu akan diumumkan Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.
"(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Sholat Jumat, update-nya," katanya, Kamis, 18 Agustus 2022 seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Telah Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Pernyataan Lengkapnya
Dedi menambahkan, terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi dari rekening Brigadir J, Timsus Polri belum mendapatkan informasi tersebut.
"Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu," tambahnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Baca Juga: Detik- Detik Ibu Muda Meninggal saat Ikuti Lomba Balap Karung di Tasikmalaya, Ini Kronologinya
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.