Menurut pengacara putri, Arman Hanis mengatakan bahwa Kliennya belum dapat bertemu dengan Ferdy Sambo.
Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diamankan karena diduga melanggar prosedur penyelidikan kasus Brigadir J dan dinilai tidak profesional.
Sementara, dikutip Aksara Jabar dari PMJ News, Bharada E melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengatakan bahwa kronologi penembakan Brigadir J yang disampaikan ke publik adalah rekayasa.
"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar Deolipa.
Menurut Deolipa, Bharada Eliezer menceritakan bagaimana kronologi yang terjadi dan kini Bharada E berpasrah pada Tuhan.
"Akhirnya dia terbuka mata hatinya dan dia mulai plong mulai merasa nyaman, mulai merasa tenteram, dan karena dia berpasrah sama Tuhan, ya sudah,” tuturnya.
“Dia kemudian menceritakan apa yang sebenarnya terjadi melalui hati nuraninya apa yang sebenarnya terjadi pada masa-masa kemarin," sambungnya.
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Kompolnas Sebut Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Sudah Sesuai
Berdasarkan pengakuan Bharada E,tim penyidik kepolisian akan mencocokkan dengan data yang ada, setelah penguatan terhadap saksi-saksi pendukung.
"Dia (Bharada E) sudah bilang, ya, kemarin adalah scenario. Sedangkan yang ini adalah yang riil (fakta sebenarnya)," ujar Deolipa.