Awalnya kasus ini dilaporkan sebagai peristiwa baku tembak, kemudian menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri memeriksa 25 anggota Polri karena meanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat diantaranya diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.***