AKSARA JABAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo juga mengklarifikasi bahwa Bharada E masih berstatus diamankan, bukan ditahan.
"Masih diamankan untuk diperiksa untuk dimintai keterangannya," ungkap Kadiv Humas Polri, Minggu, 24 Juli 2022 dilansir dari laman polri.go.id.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Terbaru, Polda Metro: Status Bharada E Masih Jadi Saksi
Dedi juga mengimbau publik tidak berspekulasi atas kasus kematian Brigadir J agar informasi seputar kasus ini tidak semakin keruh.
Mengingat sebelumnya telah banyak beredar berbagai spekulasi terkait kasus yang diduga melibatkan antara dua ajudan Kadiv Propam Polri.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu menambahkan bahwa terkait penetapan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Kemudian penyidik juga yang akan menyampaikannya.
Baca Juga: Permohonan Materi Aturan Ganja Medis Ditolak MK, Ini Penjelasan Hakim
Terkait status Bharada E, Dedi menegaskan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.