Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Pengacara Sebut Bebas dari Semua Dakwaan

- 20 Juli 2022, 12:34 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Pengacara Sebut Bebas dari Semua Dakwaan
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Pengacara Sebut Bebas dari Semua Dakwaan /Twitter/@DPP_LIP/


AKSARA JABAR- Muhammad Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Hal itu dibenarkan pengacara HRS, Aziz Yanuar melalui saat dikonfirmasi.

"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz dilansir dari Antara.

Aziz tidak merincikan kapan waktu persisnya Rizieq Shibab dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

"Wallahu'alam, mohon doanya," ujarnya.

Diketahui, Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x