Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

- 20 Juli 2022, 11:59 WIB
Habib Rizieq bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Habib Rizieq bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. /Twitter/@DPP_LIP

AKSARA JABAR - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu keluar dari rumah tahanan Bareskrim, pagi tadi. Tim kuasa mengungkapkan rasa syukur karena akhirnya klien mereka memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini.

Baca Juga: Jelang Momentum Hari Anak Nasional 2022, Komnas PA Sebut akan Perkuat Sistem Perlindungan Anak

Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Diketahui, putusan MA mengurangi vonis empat tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.

Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Polri akan Tindak Tegas Kejahatan Narkoba, Kapolri: Tak Boleh Ada Ruang Bagi Bandar Narkoba

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah