Permohonan Materi Aturan Ganja Medis Ditolak MK, Ini Penjelasan Hakim

- 20 Juli 2022, 14:35 WIB
 Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi. /

AKSARA JABAR- Permohonan uji materi aturan ganja medis dalam Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 yang tertuang pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu 20 Juli 2022.

Uji materi Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut diajukan oleh ibu pasien yang memiliki penyakit ganguan fungsi otak (cerebral palsy) dan lembaga swadaya masyarakat.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Baca Juga: Jelang Momentum Hari Anak Nasional 2022, Komnas PA Sebut akan Perkuat Sistem Perlindungan Anak

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah