Korban Lapor Polisi, Krisna Mukti Diduga Terlibat Kasus Penipuan Arisan

- 4 Juni 2022, 19:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/ /

Baca Juga: Hukum Salat Gaib Menurut Madzhab Imam Syafi'i dan Penjelasan Buya Yahya

Baca Juga: 10 Kalimat Inspiratif yang Akan Membuat Hidup Lebih Bersemangat, Cocok untuk Obat Galau Berbagai Usia

Baca Juga: Mengharukan, Nabila Pacar Eril Meluapkan Isi Hati: I Love You Ril, You’Are Gonna Live Forever In Me

Terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan. Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000. Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.

"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," bebernya.

Dalam kasus dugaan penipuan ini, para terlapor termasuk Krisna Mukti disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah