Baca Juga: Hukum Salat Gaib Menurut Madzhab Imam Syafi'i dan Penjelasan Buya Yahya
Baca Juga: Mengharukan, Nabila Pacar Eril Meluapkan Isi Hati: I Love You Ril, You’Are Gonna Live Forever In Me
Terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan. Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000. Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.
"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," bebernya.
Dalam kasus dugaan penipuan ini, para terlapor termasuk Krisna Mukti disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. ***