Hukum Salat Gaib Menurut Madzhab Imam Syafi'i dan Penjelasan Buya Yahya

- 4 Juni 2022, 18:15 WIB
Ribuan jamaah menggelar salat gaib untuk putera Ridwan Kamil, seusai salat Jumat di Masjid At-Taqwa
Ribuan jamaah menggelar salat gaib untuk putera Ridwan Kamil, seusai salat Jumat di Masjid At-Taqwa /

AKSRA JABAR - Ummat muslim Indonesia melaksanakan salat gaib untuk putra sulung Gubernur Jawa Barat, Emmeril Khan Mumtadz, yang dinyatakan hilang setelah berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss.

Lantas seperti apa pelaksanaan Salat Gaib itu.

Pelaksanaan salat gaib sama seperti salat jenajah pada umumnya, hanya saja mayatnya tidak ada di hadapan kita.

Baca Juga: 10 Kalimat Inspiratif yang Akan Membuat Hidup Lebih Bersemangat, Cocok untuk Obat Galau Berbagai Usia

Baca Juga: Mengharukan, Nabila Pacar Eril Meluapkan Isi Hati: I Love You Ril, You’Are Gonna Live Forever In Me

Baca Juga: Nostalgia Drama Itaewon Class, Promosikan 5 Tempat Paling Eksotik di Korea

Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon membolehkan pelaksanaan salat gaib, hal itu merujuk pada pendapat madzhab Imam Syafi'i R.A.

Dikutip Aksara Jabar dari akun instagramnya @buyayahya_albahjah, sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW saat melaksanakan salat gaib untuk kematian Raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar, sang penguasa negeri Habasyah atau sekarang dikenal sebagai Etiopia.

Adapun aturan-aturan untuk melaksanakan shalat gaib adalah.
 
 
 
 
1. Mayat sudah di mandikan, hal ini adalah syarat untuk bisa dilaksanakan nya sholat jenazah
 
2.Jangka terpanjang umumnya melakukan shalat gaib adalah secepatnya pada saat ada kabar seseorang meninggal dunia.
 
Artinya, ketika kita mendengar kabar seseorang meninggal dunia tetapi kita tidak bisa langsung takziah ketempatnya karena jarak yang jauh, secepatnya hari itu juga kita melaksanakan shalat gaib
 
3.Tempatnya diluar kampung tempat tinggal kita
 
Batasan yang disebut kampung kita itu adalah tempat yang di dalamnya ada 1 polisi (Polsek), 1 Hakim (KUA) dan 1 pasar. 
 
Cara sholat gaib adalah sama seperti sholat jenazah pada umumnya, yaitu seperti yang disebutkan dalam hadis nabi Muhammad SAW.
 
Dari Abi Umamah bin Sahl bahwa seorang sahabat Nabi SAW mengabarkannya bahwa aturan sunnah dalam shalat jenazah itu adalah imam bertakbir kemudian membaca Al-Fatihah sesudah takbir yang pertama secara sirr di dalam hatinya. Kemudian bershalawat kepada Nabi SAW, menyampaikan doa khusus kepada mayit dan kemudian membaca salam. (HR. Al-Baihaqi).
 
Berikut tata cara sholat jenazah
1. Niat sholat jenazah :
 
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
 
Usholli ‘ala hadzal mayyiti arba’a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma’muman lillahi ta’ala.
“Saya niat shalat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.”
 
2. Berdiri bagi yang mampu
Sama seperti melaksanakan sholat fardhu, sholat jenazah juga dianjurkan untuk berdiri bagi yang mampu.
 
3. Melakukan takbir sebanyak empat kali termasuk takbiratul ihram.
Saat takbir, disunahkan mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya diantara dada pusar pada setiap takbir.
 
4. Membaca surat Al Fatihah setelah takbir pertama.
 
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ . الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ . إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ . اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
 
Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdu lilla hi rabbil 'alamiin. Ar rahmaanirrahiim. Maaliki yaumiddiin. Iyyaaka na'budu wa iyyaaka nasta'iin. Ihdinash shiraathal mustaqiim. Shiraathal ladziina an'amta 'alaihim ghairil maghduubi 'alaihim waladh-dhaalliin.
 
5. Membaca shalawat Nabi setelah takbir kedua.
Membaca sholawat atas Nabi SAW sekurang-kurangnya sebagai berikut:
اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَامُحَمَّد
 
6. Mendoakan mayit setelah takbir ketiga.
Contoh doa meminta ampunan bagi mayit 
اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ، وَاعْفُ عَنْهُ
 
7. Setelah takbir keempat sunah untuk membaca doa:
 
Bila mayit laki-laki:
اللّـٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ.
Allahumma laa tahrimna ajrahu wa laa taftinna ba'dahuu waghfir lanaa wa lahuu.
Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.
Bila mayit perempuan:
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahaa wa la taftinna ba’dahaa waghfir lanaa wa lahaa
Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.
 
8. Mengucapkan salam pertama dan kedua setelah takbir keempat.
 
Doa Sholat Jenazah
Setelah melaksanakan sholat jenazah, dianjurkan untuk membaca tahlil berikut:
لَا اِلَهَ اِلَا اللهُ الْعَافِيْ بَعْدَ قُدْرَتِهِ - لَا اِلَهَ اِلَا اللهُ الْبَاقِيْ بَعْدَ فَنَاءِ خَلْقِهِ لَا اَلَهَ اِلَا اللهِ كَلُّ شَىْءٍ هَالِكٌ اِلَّا وَجْهَهْ لَهُ الْحُكْمُ وَاِلَيْهِ يُرْجَعُوْنْ
 
Latin: La ilaha illallahul a'fi ba'da qudratih. La ilaha illallahul Baqi ba'da fana-i kholqihi. La ilaha illallah kullu syai-in halikun illa wajhah. Lahul hukmu wa ilaihi yurja'un.
 
Artinya: “Tiada tuhan yang pantas disembah dengan sebenar-benarnya melainkan Allah Yang Maha memberikan afiat setelah KekuasaanNya. Tiada tuhan yang pantas disembah dengan sebenar-benarnya melainkan Allah Yang Maha kekal setelah binasa seluruh ciptaanNya. Tiada tuhan yang pantas disembah dengan sebenar-benarnya melainkan Allah segala sesuatu di alam ini akan hancurkecuali wajahNya (keridhoanNya). Dialah Yang Maha memiliki otoritas segala kebijakan. Dan kepadaNya mereka semua kembali”.
 
Demikian penjelasan mengenai Hukum, tata cara sholat jenazah yang perlu diketahui mulai bacaan niat, takbir dan doanya.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Instagram @buyayahya_albahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x