Heboh Kartu Nikah dengan 4 Kolom Foto Istri, Kemenag: Itu Hoax

- 3 Juni 2022, 15:54 WIB
Hoaks! Tampilan kartu nikah dengan format empat kolom foto istri.
Hoaks! Tampilan kartu nikah dengan format empat kolom foto istri. /Tangkap Layar Instagram/@turnbackhoaxid/

AKSARA JABAR - Jagat media sosial digegerkan dengan beredarnya sebuah unggahan kartu nikah dengan memuat empat kolom kosong yang bisa diisi dengan foto istri.

Sontak kabar ini membuat netizen geram karena Kementerian Agama RI dianggap mencoba menormalisasi poligami di Indonesia.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan kartu tersebut bukan format resmi yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

Baca Juga: PBB Ubah Nama Negara Turki jadi Turkiye Digunakan Secara Internasional

Baca Juga: Selain Vaksin Covid-19 Kemenkes Ingatkan Calon Jamaah Haji untuk Divaksin Meningitis

Baca Juga: Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Ternyata Sudah 12 Kali Beli Psikotropika Secara Online

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," tegas Kamaruddin Amin seperti dikutip Aksara Jabar dari laman resmi Kementerian Agama.

Menurut Kamaruddin mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x