AKSARA JABAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan secara daring dari proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet.
Untuk PPDB daerah Jawa Timur tahun 2022, calon peserta didik mulai mengunggah nilai rapor pada tanggal 23-28 Mei 2022.
Pengisian nilai rapor bisa dibantu oleh pihak sekolah seperti, Kepala Sekolah atau yang diberi tugas oleh Kepala Sekolah.
Bagi calon peserta PPDB yang nilai rapornya belum diunggah oleh sekolah asal, siswa dapat mengunggah nilai rapor secara mandiri mulai Jumat, 3 Juni 2022 sampai dengan Sabtu, 18 Juni 2022.
Adapun nilai yang diinput meliputi tujuh mata pelajaran yaitu, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris.
Pengisian nilai rapor, verifikasi nilai rapor dan pembetulan nilai rapor dapat dilakukan melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
Syarat yang diperlukan pada saat mengunggah nilai rapor secara mandiri adalah NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) sekolah asal, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan foto atau scan rapor semester 1-5.
Tahapan selanjutnya setelah pengunggahan nilai rapor sudah dilakukan secara benar, maka calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number).