Beasiswa Pendidikan Indonesia S2 Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Negeri Sedang Dibuka, Berikut Syaratnya

- 2 Juni 2022, 09:38 WIB
Beasiswa Pendidikan Indonesia S2 Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Negeri.
Beasiswa Pendidikan Indonesia S2 Guru dan Tenaga Kependidikan Dalam Negeri. /Beasiswa.kemdikbud.go.id

9. Umur maksimal 45 tahun untuk PNS dan 35 tahun untuk non PNS;

10. Skor bahasa sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi tujuan.

Baca Juga: KTT G20 di Bali pada November Mendatang, Jokowi Bakal Libatkan Finalis Puteri Indonesia di Setiap Programnya

Persyaratan Khusus

- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/SIM PKB (memiliki NUPTK);

- Sudah mengajar paling sedikit 2 tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan informal di lingkungan kemendikbud ristek;

- Menyertakan SK bagi PNS atau SK Pegawai tetap bagi Non PNS;

- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan studi hingga selesai;

- Diterima pada perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi universitas maupun program studi minimal B atau Baik Sekali oleh BAN-PT.***

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: beasiswa.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah