9. Umur maksimal 45 tahun untuk PNS dan 35 tahun untuk non PNS;
10. Skor bahasa sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi tujuan.
Persyaratan Khusus
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/SIM PKB (memiliki NUPTK);
- Sudah mengajar paling sedikit 2 tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan informal di lingkungan kemendikbud ristek;
- Menyertakan SK bagi PNS atau SK Pegawai tetap bagi Non PNS;
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan studi hingga selesai;
- Diterima pada perguruan tinggi dalam negeri dengan akreditasi universitas maupun program studi minimal B atau Baik Sekali oleh BAN-PT.***