AKSARA JABAR – Berdasarkan PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 yang diundangkan pada 23 Mei 2022 menyebutkan bahwa pemerintah akan segera membuka pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pertama kali digelar Tahun 2019 ini akan kembali digelar pada Tahun 2022. Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 masih tetap dilakukan di laman SSCASN seperti tahun sebelumnya.
Meski hingga saat ini belum ada edaran resmi terkait pembukaan untuk jabatan selain PPPK Guru Tahun 2022.
Baca Juga: Apa Perbedaan THR VS Gaji ke-13, Sama atau Beda? Ini Penjelasannya!
Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Segera Tayang, Aksi Pencurian Lukisan Bersejarah Dibintangi Pemeran Dilan
Perekrutan Jabatan Fungsional (JF) guru tahun ini memberikan angin segar bagi para guru di seluruh tanah air.
Pada tahun ini, berdasarkan pasal 4 bab II PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 pemerintah menetapkan dua kategori yang sebelumnya belum pernah diterapkan di tahun sebelumnya.
Pertama, kategori pemalar prioritas dan yang kedua yakni kategori pelamar umum. Pasal 5 menjelaskan pelamar prioritas dibagi menjadi pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan Pelamar prioritas III.
Baca Juga: Ini Tiga Tempat Wisata Bersejarah yang Jadi Saksi Hari Lahir Pancasila