Siap-Siap! Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 Segera Dibuka, Siapa Saja yang Menjadi Pelamar Prioritas?

- 1 Juni 2022, 15:16 WIB
Dok. PPPK akan menerima juga pembayaran gaji ke-13./ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Dok. PPPK akan menerima juga pembayaran gaji ke-13./ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari /

AKSARA JABAR – Berdasarkan PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 yang diundangkan pada 23 Mei 2022 menyebutkan bahwa pemerintah akan segera membuka pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pertama kali digelar Tahun 2019 ini akan kembali digelar pada Tahun 2022. Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 masih tetap dilakukan di laman SSCASN seperti tahun sebelumnya.

Meski hingga saat ini belum ada edaran resmi terkait pembukaan untuk jabatan selain PPPK Guru Tahun 2022.

Baca Juga: Apa Perbedaan THR VS Gaji ke-13, Sama atau Beda? Ini Penjelasannya!

Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Segera Tayang, Aksi Pencurian Lukisan Bersejarah Dibintangi Pemeran Dilan

Baca Juga: Diperpanjang! Beasiswa Indonesia Maju Program Persiapan S1 Luar Negeri, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

Perekrutan Jabatan Fungsional (JF) guru tahun ini memberikan angin segar bagi para guru di seluruh tanah air.

Pada tahun ini, berdasarkan pasal 4 bab II PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 pemerintah menetapkan dua kategori yang sebelumnya belum pernah diterapkan di tahun sebelumnya.

Pertama, kategori pemalar prioritas dan yang kedua yakni kategori pelamar umum. Pasal 5 menjelaskan pelamar prioritas dibagi menjadi pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan Pelamar prioritas III.

Baca Juga: Ini Tiga Tempat Wisata Bersejarah yang Jadi Saksi Hari Lahir Pancasila

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x