Baca Juga: Hati-Hati! Kelebihan Mengonsumsi Ikan Patin Dapat Menyebabkan Serangan Jantung dan Stroke
Baca Juga: Puan: Pancasila Memuliakan Manusia, Mendamaikan Dunia
Pelamar prioritas I yang dimaksud terdiri atas:
a. THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II) yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II merupakan THK-II. THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Pelamar kategori II yaitu pelamar umum. Sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 6 yang dimaksud dengan pelamar umum adalah pelamar yang terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Proses seleksi pada pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Hingga saat ini, PermenPAN-RB belum mengumumkan secara resmi kapan detail lini masa pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022.***