Siap-Siap! Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 Segera Dibuka, Siapa Saja yang Menjadi Pelamar Prioritas?

- 1 Juni 2022, 15:16 WIB
Dok. PPPK akan menerima juga pembayaran gaji ke-13./ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Dok. PPPK akan menerima juga pembayaran gaji ke-13./ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari /

Baca Juga: Hati-Hati! Kelebihan Mengonsumsi Ikan Patin Dapat Menyebabkan Serangan Jantung dan Stroke

Baca Juga: Puan: Pancasila Memuliakan Manusia, Mendamaikan Dunia

Pelamar prioritas I yang dimaksud terdiri atas:
a. THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II) yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II merupakan THK-II. THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Pelamar kategori II yaitu pelamar umum. Sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 6 yang dimaksud dengan pelamar umum adalah pelamar yang terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Proses seleksi pada pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Hingga saat ini, PermenPAN-RB belum mengumumkan secara resmi kapan detail lini masa pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah