Siap-Siap! Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 Segera Dibuka, Siapa Saja yang Menjadi Pelamar Prioritas?

- 1 Juni 2022, 15:16 WIB
Dok. PPPK akan menerima juga pembayaran gaji ke-13./ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Dok. PPPK akan menerima juga pembayaran gaji ke-13./ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari /

AKSARA JABAR – Berdasarkan PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 yang diundangkan pada 23 Mei 2022 menyebutkan bahwa pemerintah akan segera membuka pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pertama kali digelar Tahun 2019 ini akan kembali digelar pada Tahun 2022. Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 masih tetap dilakukan di laman SSCASN seperti tahun sebelumnya.

Meski hingga saat ini belum ada edaran resmi terkait pembukaan untuk jabatan selain PPPK Guru Tahun 2022.

Baca Juga: Apa Perbedaan THR VS Gaji ke-13, Sama atau Beda? Ini Penjelasannya!

Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Segera Tayang, Aksi Pencurian Lukisan Bersejarah Dibintangi Pemeran Dilan

Baca Juga: Diperpanjang! Beasiswa Indonesia Maju Program Persiapan S1 Luar Negeri, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

Perekrutan Jabatan Fungsional (JF) guru tahun ini memberikan angin segar bagi para guru di seluruh tanah air.

Pada tahun ini, berdasarkan pasal 4 bab II PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 pemerintah menetapkan dua kategori yang sebelumnya belum pernah diterapkan di tahun sebelumnya.

Pertama, kategori pemalar prioritas dan yang kedua yakni kategori pelamar umum. Pasal 5 menjelaskan pelamar prioritas dibagi menjadi pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan Pelamar prioritas III.

Baca Juga: Ini Tiga Tempat Wisata Bersejarah yang Jadi Saksi Hari Lahir Pancasila

Baca Juga: Hati-Hati! Kelebihan Mengonsumsi Ikan Patin Dapat Menyebabkan Serangan Jantung dan Stroke

Baca Juga: Puan: Pancasila Memuliakan Manusia, Mendamaikan Dunia

Pelamar prioritas I yang dimaksud terdiri atas:
a. THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II) yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II merupakan THK-II. THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Pelamar kategori II yaitu pelamar umum. Sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 6 yang dimaksud dengan pelamar umum adalah pelamar yang terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Proses seleksi pada pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Hingga saat ini, PermenPAN-RB belum mengumumkan secara resmi kapan detail lini masa pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah