AKSARA JABAR - Kebijakan Presiden Jokowi terbaru yaitu membolehkan masyarakat untuk melepas masker di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan pelonggaran penggunaan masker diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor melalui kanal YouTube Sekretaiat Presiden pada Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: UAS Dideportasi dari Singapura, Dubes: Ustaz Abdul Somad Tidak Mendapatkan Izin Masuk
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jatim Sita 279,45 Ton Pupuk Bersubsidi Dijual dengan Harga non-Subsidi
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.