Sempat Jadi Tersangka, Polda NTB Akhirnya Terbitkan SP3 Terhadap Korban Amaq Sinta yang Tewaskan Dua Begal

- 17 April 2022, 07:19 WIB
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, korban begal inisial S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon polres setempat.
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, korban begal inisial S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon polres setempat. /ANTARA/

Baca Juga: Prediksi Semifinal Piala FA Manchester City vs Liverpool : Kedua Tim Harus Saling Jegal Demi Trible Winner

Baca Juga: AC Milan Menang 2-0 Atas Genoa, Rafael Leao dan Junior Messias Cetak Gol

Baca Juga: Polres Subang Siagakan Belasan Personel di Setiap Pos Pengamanan Selama Arus Mudik Lebaran 2022

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Amaq Sinta kini menyandang status tersangka atas pembunuhan dua orang begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu terjadi setelah dia lolos dari maut usai menghadapi empat orang begal pada malam harinya.

Keempat begal mengadangnya di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, saat dia hendak menuju sebuah rumah sakit di Lombok Timur untuk membesuk ibunya yang sakit. Amaq Sinta menghadapi keempat begal yang membawa senjata tajam itu sendirian, dan berhasil melumpuhkan dua begal. Sedangkan dua begal lainnya melarikan diri. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x