Baca Juga: AC Milan Menang 2-0 Atas Genoa, Rafael Leao dan Junior Messias Cetak Gol
Baca Juga: Polres Subang Siagakan Belasan Personel di Setiap Pos Pengamanan Selama Arus Mudik Lebaran 2022
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Amaq Sinta kini menyandang status tersangka atas pembunuhan dua orang begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu terjadi setelah dia lolos dari maut usai menghadapi empat orang begal pada malam harinya.
Keempat begal mengadangnya di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, saat dia hendak menuju sebuah rumah sakit di Lombok Timur untuk membesuk ibunya yang sakit. Amaq Sinta menghadapi keempat begal yang membawa senjata tajam itu sendirian, dan berhasil melumpuhkan dua begal. Sedangkan dua begal lainnya melarikan diri. ***