Sempat Jadi Tersangka, Polda NTB Akhirnya Terbitkan SP3 Terhadap Korban Amaq Sinta yang Tewaskan Dua Begal

- 17 April 2022, 07:19 WIB
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, korban begal inisial S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon polres setempat.
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, korban begal inisial S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon polres setempat. /ANTARA/

AKSARA JABAR - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus perkara Murtede alias Amaq Sinta korban begal di Lombok jadi tersangka.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta setelah pihaknya melakukan proses gelar perkara yang dihadiri jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko.

Baca Juga: Mudik Gratis Bareng Kemenhub, Daftar Gelombang ke-dua Mulai Senin 18 April 2022

Baca Juga: Info Terbaru THR dan Gaji ke-13 2022 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Cair Mulai H-10 Lebaran, Ini Rinciannya

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Manchester United va Norwich City, Sabtu 16 April 2022

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x