AKSARA JABAR - Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri menuding aplikasi pelacakan Covid-19 di Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).
Seperti tertuang dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report", laporan ini disebut-sebut merupakan bagian dari analisa pelanggaran Hak Asasi Manusia di 2021 di 200 negara.
Washington menyebut PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
Baca Juga: Jumat Kedua Ramadhan, Pasukan Israel Berulah Serbu Jamaah Palestina Saat Salat di Masjid Al-Aqsa
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Magrib 16 April 2022 untuk Wilayah DKI Jakarta
AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.
"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah smartphone aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," tulis laporan itu. Jumat (15/4/2022).
Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan dugaan pelanggaran HAM, khususnya privasi dalam penggunaan PeduliLindungi, yang dilaporkan Amerika Serikat tidak berdasar.