Laporan Resmi AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Kementerian Kesehatan Indonesia Sampaikan Bantahan

- 15 April 2022, 19:52 WIB
PeduliLindungi
PeduliLindungi /Kemenkes/

Baca Juga: Polres Subang Pantau Kesiapan Jalur Mudik, Cek Titik Pos Pengamanan dan Siapkan Gerai Vaksinasi

Baca Juga: Jadwal Imsak Jakarta dan Bandung 16 April 2022 (14 Ramadhan 1443 H)

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Bandung, Jumat 15 April 2022 Lengkap dengan Jadwal Sholat

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi sebagaimana dikutip dari situs Sehat Negeriku Kemenkes. Jumat (15/4/2022).

Menurut Nadia, laporan dilaporkan Amerika Serikat itu tidak menuduh PeduliLindungi melanggar HAM. Dia berharap tidak ada pihak yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM pada penggunaan PeduliLindungi.

"Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," jelasnya.

Nadia menjelaskan, PeduliLindungi telah berkontribusi pada penanganan pandemi Covid-19. Dia mengklaim rendahnya penyebaran kasus di Indonesia tak lepas dari penggunaan aplikasi itu.

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga, dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," terangnya. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah