Lokasi Pelayanan Mobil Sim Keliling Wilayah Polda Metro Jaya Hari Ini, Minggu 10 April 2022

- 10 April 2022, 10:12 WIB
Lokasi Pelayanan Mobil Sim Keliling Wilayah Polda Metro Jaya Hari Ini, Minggu 10 April 2022.
Lokasi Pelayanan Mobil Sim Keliling Wilayah Polda Metro Jaya Hari Ini, Minggu 10 April 2022. /Instagram @tmc_polrespurwakarta

AKSARA JABAR- Berikut lokasi pelayanan mobil SIM keliling wilayah Polda Metro Jaya yang bisa anda temukan pada Minggu 10 April 2022.

Bagi warga DKI dan atau wilayah hukum Polda Metro Jaya, jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda harus segera diperpanjang agar tidak menjadi masalah hukum atau dikenakan sanksi tilang.

SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki pengedara. Selain dokumen wajib bagi pengendara, SIM pun harus dibawa saat anda mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ibu Tiri di Padang Pariaman Aniaya Balita Hingga Tewas

Selain membawa kelengkapan dokumen, Anda juga harus mematuhi protokol kesehatan saat sedang mengakses layanan SIM Keliling.

Jangan lupa tetap jaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker untuk menghindari transmisi virus covid-19.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling pada bulan puasa bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 07.00-12.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Jakarta TImur : Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim;
Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Aplikasi Sapawarga Ternyata Bisa Memesan Minyak Goreng Bersubsidi

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x