AKSARA JABAR - Berikut dua lokasi dan jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Bagi warga DKI dan atau wilayah hukum Polda Metro Jaya, jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda harus segera diperpanjang agar tidak menjadi masalah hukum atau dikenakan sanksi tilang.
SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki pengedara. Selain dokumen wajib bagi pengendara, SIM pun harus dibawa saat anda mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan dua layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Minggu.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 07.00-12.00 WIB.
Berikut jadwal SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Minggu 20 Maret 2022 :
Jakarta Timur : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakarta Barat : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.