AKSARA JABAR - Untuk melengkapi berkas dalam kasus dugaan investasi bodong Qoutex, masa tahanan tersangka Doni Salmanan di perpanjang hingga 40 hari ke depan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebutkan masa tahanan Doni Salmanan sebenarnya telah berakhir pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.
"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan. Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Ini Dia Sosok Komedian yang Beli Konten Video Porno ke Dea OnlyFans
Baca Juga: Berapa Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022? Ini Tanggal yang Ditetapkan Pemerintah
Sementara itu Kepala Bagian Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni ke Kejaksaan.
Sebab, penyidik masih melengkapi berkas tersebut.
"Belum (dilimpahkan), masih koordinasi dengan JPU," ungkap Gatot.