Dittipidsiber Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Doni Salmanan Hingga 40 Hari ke Depan

- 6 April 2022, 20:40 WIB
Tersangka Doni Salmanan mengungkap permohonan maaf kepada masyarakat.
Tersangka Doni Salmanan mengungkap permohonan maaf kepada masyarakat. /Yeni/PMJ News

AKSARA JABAR - Untuk melengkapi berkas dalam kasus dugaan investasi bodong Qoutex, masa tahanan tersangka Doni Salmanan di perpanjang hingga 40 hari ke depan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebutkan masa tahanan Doni Salmanan sebenarnya telah berakhir pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan. Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Diduga Pembeli Konten Video Porno Dea OnlyFans, Lewat IG Marshel Widianto: Maafkan Kenakalanku Teman-teman

Baca Juga: Ini Dia Sosok Komedian yang Beli Konten Video Porno ke Dea OnlyFans

Baca Juga: Berapa Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022? Ini Tanggal yang Ditetapkan Pemerintah

Sementara itu Kepala Bagian Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni ke Kejaksaan.

Sebab, penyidik masih melengkapi berkas tersebut.

"Belum (dilimpahkan), masih koordinasi dengan JPU," ungkap Gatot.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah