Dewan Pengawas KPK Berikan Sanksi Kepada Dua Pegawai yang Terbukti Lakukan Perselingkuhan

- 5 April 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi pegawai KPK yang diberikan sanksi akibat terbukti lakukan perselingkuhan.
Ilustrasi pegawai KPK yang diberikan sanksi akibat terbukti lakukan perselingkuhan. /PMJ News/

AKSARA JABAR - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris memberikan sanksi kepada dua pegawai KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Dua pegawai tersebut berinisial SK dan DLS. Keduanya dijatuhkan hukuman etik atas perbuatannya.

"Ya benar, itu saja," ucap Syamsudin Haris, di Jakarta, Selasa 5 April 2022, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Kasus Perkosaan Merupakan Embrio dari Lahirnya RUU TPKS

Meski demikian, Syamsudin enggan menjelaskan lebih detail putusan etik terhadap SK dan DLS.

Namun, dirinya membenarkan petikan putusan etik yang diterima kedua pegawai KPK tersebut.

Dalam putusan etik itu, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Baca Juga: Banding Diterima, Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Bahkan, keduanya dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x