Banding Diterima, Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

- 5 April 2022, 12:42 WIB
Predator seks Herry Wirawan.
Predator seks Herry Wirawan. /Dok. Internet/

AKSARA JABAR - Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan (HW), pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

Tak hanya itu Pengadilan Tinggi Bandung juga mewajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Hari Ini Summer Cafe Beri Promo 74% Paket Suki di HUT Subang yang Ke-74

Baca Juga: Cair Lagi! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta akan Dapat BSU 2022, Masuk Link Ini, Cek Dapat atau tidak

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek BSU atau Subsidi Gaji 2022 untuk 8,8 Juta Pekerja, Kapan Cair?

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima. Senin (4/4/2022).

Putusan banding tersebut ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Baca Juga: Hasil Liga Italia Tadi Malam: Ditahan Imbang Bologna, AC Milan Masih Kokoh di Puncak Klasemen Serie A

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Crystal Palace vs Arsenal 3-0, The Gunners Gagal Geser Totenham Hotspur di Klasemen

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x