AKSARA JABAR - Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan (HW), pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
Tak hanya itu Pengadilan Tinggi Bandung juga mewajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Hari Ini Summer Cafe Beri Promo 74% Paket Suki di HUT Subang yang Ke-74
Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek BSU atau Subsidi Gaji 2022 untuk 8,8 Juta Pekerja, Kapan Cair?
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima. Senin (4/4/2022).
Putusan banding tersebut ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.