Banding Diterima, Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

- 5 April 2022, 12:42 WIB
Predator seks Herry Wirawan.
Predator seks Herry Wirawan. /Dok. Internet/

Baca Juga: 2 Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2022 di Jakarta, Pesan Online di Aplikasi Pintar Bank Indonesia

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Januardi Haribowo menilai putusan tersebut layak mendapatkan apresiasi.

Sebab, putusan Pengadilan Tinggi Bandung itu mempertimbangkan jumlah korban, karena efek yang ditimbulkan pelaku sungguh luar biasa, sehingga cukup alasan untuk dapat dikenakan hukuman pidana maksimal.

Baca Juga: 5 Lokasi Penukaran Uang Lebaran di Jawa Barat, Bisa Daftar Online via Kas Keliling Bank Indonesia

Baca Juga: Mudik Diperbolehkan, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat berdasarkan SE 36 Tahun 2022

"Terlebih lagi pelaku berkedok sebagai pendidik, suatu profesi yg seharusnya mengemban kepercayaan dan tanggung jawab yang tinggi," kata Januardi. ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah