AKSARA JABAR - Husni alis Kusni alias Tebet, 38, dalam menjalankan aksi pencabulan dengan modus meminjamkan HP pada korban ZKP yang masih berusia 6 tahun.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pelaku Husni sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal Januari 2022.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Musnahkan 1.743 Knalpot Bising Hasil Razia Selama Tiga Bulan Satuan Lalu Lintas
Baca Juga: Sempat DPO, Husni Tukang Siomay Pelaku Aksi Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi
"Awalnya korban dirayu dengan cara dipinjami HP milik tersangka. Saat korban asik main HP, pelaku mendekati korban dengan mengelus kepala," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan. Rabu (30/3/2022).
Saat korban asyik bermain ponsel, lanjut Budhi, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.
"Lalu tersangka masukin jari ke alat kelamin anak tersebut," imbuhnya.