Kran Mudik Lebaran 2022 Dibuka, Ini Aturan yang Harus Ditaati Para Penumpang

- 29 Maret 2022, 23:06 WIB
Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Direktur Proyek High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC) Xin Xuezhong, dan Sinohydro Head Project Manager Xi Zhongwei berbincang saat pemasangan beton girder pada jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung sesi pertama.
Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Direktur Proyek High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC) Xin Xuezhong, dan Sinohydro Head Project Manager Xi Zhongwei berbincang saat pemasangan beton girder pada jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung sesi pertama. /Pikiran Rakyat/Dodo RIhanto/

AKSARA JABAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menambah 35 rangkaian perjalanan kereta api jarak jauh untuk angkutan Lebaran 2022.

Meski demikian bukan berarti setiap orang bisa naik Kereta Api.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI, Salusra Wijaya menegaskan pihaknya akan menerapkan aturan perjalanan selama mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Kran Mudik Lebaran Dibuka, PT KAI Bakal Tambah 35 Perjalanan KA Jarak Jauh

Baca Juga: Soal Penetapan Awal Ramadhan 1443 Hijriah: Wapres Harap Tak Ada Perbedaan, MUI Imbau Tetap Saling Menghormati

Baca Juga: Oknum Anggotanya Pukul Wartawan Metro TV, Kapolres Sumedang Siap Berikan Sanksi

Ketentuan aturan itu menurut Salusra, sesuai dengan yang diamanatkan pada aturan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 dengan angkutan kereta, telah memeroleh vaksin Covid-19 dosis lengkap dan booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen.

"Kartu vaksin harus dibawa dan aplikasi PeduliLindungi tetap berlaku," ujar Salusra.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x