AKSARA JABAR - Libur dan cuti bersama lebaran 2022 tanggal berapa, kini sudah dijawab pemerintah.
Lalu, berapa hari libur dan cuti bersama lebaran 2022? Berikut penjelasan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama lebaran sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Baca Juga: KSP Berharap BLT Minyak Goreng Rp100 Ribu per Bulan Dapat Meringankan Beban Masyarakat
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait," ujar Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022.
Presiden menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
Baca Juga: Besaran THR PNS 2022 dan Bocoran Kapan Cair, dengan Tunjangan Kinerja?
"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujarnya.