Presiden Jokowi Bolehkan Umat Muslim Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Godok Syarat Teknis untuk Pemudik

- 24 Maret 2022, 09:17 WIB
Presiden Jokowi bolehkan umat muslim mudik Lebaran 2022.
Presiden Jokowi bolehkan umat muslim mudik Lebaran 2022. /Tangkapan layar Youtube.com/ Sekretariat Presiden.

AKSARA JABAR- Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa umat muslim diperbolehkan menjalani mudik lebaran 2022. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena kasus Covid 19 sudah menunjukan tren positif.

Diketahui, pemudik tidak perlu lagi melakukan tes antigen/PCR. Namun nantinya vaksin akan menjadi syarat utama mudik lebaran 2022.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung melakukan koordinasi dengan stake holder diantaranya Satgas Penanganan Covid 19, kementerian, dan lembaga terkait untuk membicarakan syarat teknis penyelenggaraan mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik Wajib Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan

Selanjutnya Kemenhub akan menggodok aturan dan syarat teknis mudik lebaran 2022 untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kebijakan.

Dilansir dari antaranews.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat edaran dari Kemenhub tersebut nantinya akan menjadi rujukan aturan mudik lebaran 2022.

"Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Adita menjelaskan Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut dia, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah