Beberkan Soal Gaji, Rara Diingatkan Stafsus Kemenkeu Soal Pajak

- 23 Maret 2022, 13:23 WIB
Rara Istiana Wulandari, pawang hujan MotoGP Mandalika yang meraup honor atau bayaran ratusan juta rupiah, atas jasanya mengendalikan hujan
Rara Istiana Wulandari, pawang hujan MotoGP Mandalika yang meraup honor atau bayaran ratusan juta rupiah, atas jasanya mengendalikan hujan /Instagram @rara_cahayotarotindigoo/

AKSARA JABAR - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengingatkan Rara Istiati Wulandari terkena pajak dari gaji profesinya sebagai pawang hujan.

Sehingga sebut Yustinus, pihak yang memerkejarakan jasa pawang hujan itu wajib memotong Pajak Penghasilan atau PPh. Hal itu tercantum dalam PPh Pasal 21.

"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21," cuit Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo seperti dikutip Aksara Jabar dari akun twitter pribadinya @prastow.

Baca Juga: Franco Morbidelli 'Kejar' Pesawat Terbang dengan Motor Polisi

Yustinus juga mengingatkan, Rara Istiati Wulandari untuk melaporkan penghitungan penghaslan di SPT Tahunan.

"Dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!" imbuhnya.

Baca Juga: Persiapan Jelang Idul Fitri 1433 H, Garut Bebenah Pantai Sayangheulang

Yustinus juga menyebut pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 merupakan pemberi kerja Wajib Pajak (WP) Badan atau WP Orang Pribadi (OP) sesuai Undang-Undang wajib menjadi pemotong.

"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x