Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik Wajib Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan

- 24 Maret 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

AKSARA JABAR- Perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia menunjukan kondisi yang semakin membaik. Setelah dua tahun kebelakang umat muslim tak bisa menjalankan tradisi mudik lebaran, kini pemerintah mulai memperlonggar aturan.

Masyarakat akhirnya diperbolehkan mudik lebaran di tahun 2022. Namun dengan beberapa syarat yang diatur oleh pemerintah. Syarat mudik Lebaran 2022 akan diulas dalam artikel ini.

Selain memberikan syarat mudik Lebaran 2022, pemerintah juga memperlonggar aturan soal penyelenggaraan sholat tarawih.

Baca Juga: Juru Bicara Satgas Covid-19: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022

Dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi Covid-19 membawa optimisme menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022.

Pada Ramadhan tahun ini, kata Presiden, umat muslim dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah