Tahap ke-empat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal. Proses ini diperkirakan selama 2 hari kerja.
Tahap terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Proses ini memerlukan waktu selama 1 hari kerja. ***