Bagaimana Alur Sertifikasi Halal Indonesia, Bisakah Dilakukan Pendaftarannya Secara Online?

- 14 Maret 2022, 11:58 WIB
Pengumuman Penghentian Label Halal MUI
Pengumuman Penghentian Label Halal MUI /

AKSARA JABAR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama.

Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

Baca Juga: Spesifikasi, Harga, dan Fitur Lengkap Vivo V23 5G, Kamera Depan 50 MP

Lantas bagaimana alur sertifikasi Halal Indonesia itu?

Dikutif dari laman resmi halal Kementerian Agama, menyebutkan beberapa tahap alur dari proses sertifikasi halal.

Pertama, pelaku usaha melakukan permohonan Sertifikasi Halal bisa dilakukan melalui pendaftaran online melaluil https://pstp.halal.go.id.

Dokumen pelengkap diantaranya, data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.

Baca Juga: Sedang Alami Krisis, Chelsea Percaya Diri Hadapi Newcastle

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x