BPJPH Perkenankan Pelaku Usaha Habiskan Stock Label Halal MUI Sebelum Beralih ke Halal Indonesia

- 13 Maret 2022, 19:05 WIB
Pengumuman Penghentian Label Halal MUI
Pengumuman Penghentian Label Halal MUI /

AKSARA JABAR - Muhammad Aqil Irham selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mengatakan para pelaku usaha masih diperkenankan menggunakan Label Halal MUI hingga stock mereka habis.

Namun setelahnya sebut dia, para pelaku harus segera menyesuaikan pencantuman label Halal Indonesia pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

“Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar Aqil Irham di Jakarta. Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Masih Ragukan David da Silva Bermain Malam Ini

Sebagai informasi Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh BPJPH Kemenag dan berlaku secara nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Baca Juga: Persib Bandung akan Berulang Tahun ke-89, Robert ingin Berikan Kado Juara, Buru Kemenangan atas Madura United

Keputusan itu berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. "Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan.”

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x