13 Jam Diperiksa, Doni Salmanan Ditetapakan Tersangka Kasus Penipuan Quotex, Langsung Ditahan

- 9 Maret 2022, 09:21 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berikan keterangan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berikan keterangan /(Foto: PMJ/Nia)./

AKSARA JABAR- Usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa Malam 8 Maret 2022, Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus trading melalui aplikasi Quotex.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Doni Salmanan Sebagai Tersangka, Terancam 20 Tahun Kurungan

Menurut Ramadhan, penahanan Doni Salamanan ditahan karena beberapa alasa.

Mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri,mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, alasan penahanan Doni Salmanan secara objektif karena hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Ramadhan mengungkap bahwa Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.

Baca Juga: Rejeki Runtuh, Reza Arap Dapat Donasi 1 Milyar dari Doni Salmanan

Pasal yang disangkakan terhadap Doni, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah