Arab Saudi Hapus Keharus PCR dan Karantina, Kemenag Lakukan Penyelarasan untuk Haji dan Umrah

- 7 Maret 2022, 11:45 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief /Istimewa via Kemenag RI/

AKSARA JABAR – Pemerintah Indonesia akan segera melakukan penyelerasan pasca adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Baca Juga: Ini Enam Kopi yang Mengandung Obat Kuat

Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

Baca Juga: Menterti BUMN Sebut Ada 500 Tiket untuk Fans Marc Marquez dan juga Maverick Vinales

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia,” ucap Hilman seperti dikutip Aksara Jabar dari laman resmi Kemenag.

“Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan.”

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x