AKSARA JABAR – Mabes Polri menetapkan Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan tiba di Mabes Polri sekitar pada pukul 10.10 WIB dan dilakukan pemeriksaan hingga pukul 23.30 WIB. Selasa, 8 Maret 2022.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dilakukan gelar perkara. Setelah memerhatikan pemeriksaan para saksi dan saksi ahli ITE, ahli Bahasa, ahli Hukum dan pemeriksaan saksi korban maka dilakukan gelar perkara."
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan saat doorstop di Mabes Polri. Selasa, 8 Maret 2022.
Dikatakan dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka Doni Salmanan langsung dilakukan penangkapan dan saat ini sebut dia pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Setelah penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Ini melihat sangkaan terhadap tersangka DS yang dijerat dalam beberapa pasal berlapis, ada UU ITE, KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” imbunya.
Baca Juga: Streaming RCTI Plus Live Ikatan Cinta RCTI Malam Ini di Jadwal TV RCTI Hari Ini 8 Maret 2022
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga saudara ds dilakukan penahanan.”