AKSARA JABAR – Sebanyak tiga orang saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Ketiga saksi itu yakni Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid; Direktur Perumda Benua Taka Energi, Bahrun Genda; dan Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto.
Baca Juga: Ormas Islam Sumedang Protes SE Menteri Agama Terkait Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Ketiganya dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dimintai keterangan terkait dugaan Abdul Gafur Mas'ud meminta duit langsung kepada para kontraktor.
"Para saksi dihadirkan dan diminta konfirmasi terkait dengan dugaan adanya permintaan uang oleh tersangka AGM baik secara langsung pada kontraktor maupun melalui pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada wartawan. Selasa, 8 Maret 2022.
Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan di Kabupaten Sumedang Alami Lonjakan
Ali tak membeberkan nilai uang yang diminta tersangka AGM. Dia beralsan kasusnya masih dalam penyidikan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.