Baca Juga: Incar Puncak Klasemen, Persib Bandung Targetkan Menang Lawan Madura United
“Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.”
“Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.
Baca Juga: Awkarin Dikabarkan Putus dari Gangga, Cuitannya Soal Lamaran Prank Bikin Heboh Warganet
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link https://halal.go.id/infopenting. ***