Bagaimana Alur Sertifikasi Halal Indonesia, Bisakah Dilakukan Pendaftarannya Secara Online?

- 14 Maret 2022, 11:58 WIB
Pengumuman Penghentian Label Halal MUI
Pengumuman Penghentian Label Halal MUI /

AKSARA JABAR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama.

Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

Baca Juga: Spesifikasi, Harga, dan Fitur Lengkap Vivo V23 5G, Kamera Depan 50 MP

Lantas bagaimana alur sertifikasi Halal Indonesia itu?

Dikutif dari laman resmi halal Kementerian Agama, menyebutkan beberapa tahap alur dari proses sertifikasi halal.

Pertama, pelaku usaha melakukan permohonan Sertifikasi Halal bisa dilakukan melalui pendaftaran online melaluil https://pstp.halal.go.id.

Dokumen pelengkap diantaranya, data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.

Baca Juga: Sedang Alami Krisis, Chelsea Percaya Diri Hadapi Newcastle

Rinciannya data pelaku usaha terdiri dari nomor induk berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI,NKV dll).

Penyelia Halal, melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal atau salinan keputusan penetapan penyelia halal.

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

Daftar Produk dan Bahan Baku yang digunakan yakni bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

Baca Juga: Apa Itu Ritual Kendi Nusantara?

Proses Pengolahan Produk, terdiri dari pembelian, penerimaan, penyimpanan barang yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.

Dokumen Sistem Jaminan Halal yakni suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Tahapa ke-dua, BPJPH akan melakukan validasi data yakni memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini disebutkan berlangsung selama dua hari kerja.

Baca Juga: Saat Kemping di Titik Nol IKN Jokowi Akan Ikut Ritual Kendi Nusantara, Satukan Tanah dan Air dari 33 Provinsi

Tahap ke-tiga, Lembaga Pemeriksa Halal akan melakukan pemeriksaan atau pengujian Kehalalan produk. Prosesnya diprakirakan selama 15 hari kerja.

Tahap ke-empat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal. Proses ini diperkirakan selama 2 hari kerja.

Tahap terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Proses ini memerlukan waktu selama 1 hari kerja. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah