Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
Baca Juga: Puluhan Petugas Lapas Kelas IIB Sumedang Dites Swab
Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun. LTMPT menyarankan siswa tidak lintas minat.
Untuk persyaratan sekolah adalah SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN. Untuk ketentuan akreditasi yakni akreditasi A yakni 40 persen terbaik di sekolahnya, kemudian sekolah dengan akreditasi B dengan kuota 25 persen siswa terbaik di sekolahnya, dan akreditasi C dan lainnya yakni hanya lima persen siswa terbaik di sekolahnya. ***