Selama Tiga Bulan Ritual Tradisi Kawalu Masyarakat Badui Dalam Tertutup bagi Umum

- 9 Februari 2022, 11:42 WIB
Warga Badui Dalam berkumpul saat menerima tamu undangan Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu.
Warga Badui Dalam berkumpul saat menerima tamu undangan Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu. /Mansyur/ANTARA

AKSARA JABAR - Tetua Adat Badui Jaro Saija menyebutkan acara tradisi Kawalu atau bulan larangan di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik Desa Kanekes Kabupaten Lebak, Banten tertutup bagi wisatawan.

"Pelarangan wisatawan itu karena masyarakat Badui Dalam yang ada di tiga kampung fokus beribadah dan doa atau nyepi dan tidak boleh terganggu," kata Jaro Saija yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak seperti dikutip Aksara Jabar dari Antara.

Lanjut dia, penetapan Kawalu berdasarkan Tangtu Tilu Jaro Tujuh Lembaga Adat Desa Kanekes.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Sigacor Memudahkan Verifikasi Warga Terpapar Covid-19

Masyarakat Badui Dalam kini menutup diri untuk melaksanakan ritual Kawalu selama tiga bulan.

Selama ritual berlangsung mereka meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dijauhkan dari marabahaya dan mendatangkan keberkahan juga semoga kehidupan makmur, sejahtera.

Selain itu juga meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera serta dibebaskan dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hadapi Madura United dengan Skuad tidak Ideal, Riko Harap Persija Tunjukan Daya Juang Seperti Lawan Arema

Penutupan kawasan masyarakat Badui dilarang dikunjungi wisatawan mulai diberlakukan 5 Februari hingga 6 April 2022.

Meski demikian untuk para pejabat daerah maupun negara masih diperkenanankan masuk kawasan Badui Dalam, meski tetap dibatasi hanya lima orang. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x