AKSARA JABAR - Lima jenis obat yakni Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azithromycin, sudah tak masuk daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19.
Hal itu diumumkan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, sebagai penggantinya sebut dia yakni Fapivirafir, Remdesivir dan Tocilizumab.
Keputusan itu diambil menyusul rekomendasi dari lima organisasi profesi yang menyatakan kelima obat-obatan itu tidak lagi bermanfaat untuk menangani pasien Covid-19.
"(Kelima obat) tidak direkomendasikam oleh lima organisasi profesi lagi dalam buku tatalaksana yang baru," ucapnya.
Ketiga obat yang kini diizinkan digunakan oleh pemerintah buat terapi pasien Covid-19 mempunyai cara kerja yang berbeda, namun diyakini efektif mengobati gejala Covid-19. Berikut penjelasannya:
Favipiravir
Obat ini pertama kali dikembangkan oleh Toyama Chemicals Jepang. Obat ini digunakan sebagai terapi influenza dan terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola.
Obat ini bekerja dengan mekanisme menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu. Mekanisme ini membuat favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum luas.