Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS, TNI, Polri Cair di 2022, Cek Nominal dan Besarannya

- 8 Januari 2022, 10:57 WIB
Rincian Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS, TNI, Polri yang Bakal Cair di 2022.
Rincian Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS, TNI, Polri yang Bakal Cair di 2022. /Pixabay/emaji

AKSARA JABAR - Gaji 13 dan THR pensiunan PNS, TNI, Polri dipastikan bakal cair tahun 2022. Silahkan cek nominal dan besarannya dibawah ini.

Pemerintah pada tahun 2022 dikabarkan akan kembali mencairkan gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar gembira tentu sangat dinantikan. Bukan hanya PNS, THR dan gaji 13 2022 juga diberikan untuk TNI, Polri hingga pensiunan.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV Terbaru 2022 , Ini Jenis Tunjangan PNS yang Didapat Selama Mengabdi

Rencana pemberian THR dan gaji 13 untuk para ASN ini masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Pemberian THR dan gaji 13 2022 dimaksudkan pemerintah sebagai upaya mendorong daya para ASN di seluruh Indonesia.

Sebab, konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

Upaya itu diantaranya memberikan gaji 13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan di tahun ini.

Adapun skema pemberian gaji 13 PNS dan THR 2022, dipastikan masih sama dengan tahun lalu.

Tahun 2021, para ASN menerima besaran THR dan gaji 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.

Adapun anggaran sebesar 15 triliun dari pemangkasan THR dan gaji 13, akan digunakan untuk menambah belanja dan penanganan dampak pandemi Covid-19.

1. Gaji PNS

Berikut daftar gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan Tunjangan Tahun 2022 Berdasarkan Masa Kerja, Cek Disini!

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain:

- Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
- Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari
- Tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Sejauh ini, tukin paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

2. Gaji Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

4. Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

5. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS 2022 Terbaru, Cek Update Daftar Gaji PNS 2022 Lengkap Tunjangan

3. Gaji TNI

Berikut gaji pokok TNI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

5. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

6. Gaji pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. ***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x