AKSARA JABAR - Inilah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3A yang merupakan lulusan dengan jenjang pendidikan sarjana (S1).
Hingga saat ini, menjadi seorang PNS merupakan profesi idaman dan menjanjikan bagi sejumlah orang di Tanah Air.
Betapa tidak, sejatinya PNS akan dimanjakan oleh Pemerintah dengan berbagai macam tunjangan.
Baca Juga: Cek! 3 Bansos Ini Kembali Cair di 2022, Catat dan Persiapkan Persyaratannya
Seperti contoh saat negeri ini dilanda pandemi Covid-19, PNS tetap merasakan kenyamanan dengan tidak adanya potongan gaji seperti halnya pegawai swasta.
Selain gaji yang terbilang besar, keuntungan menjadi PNS juga akan mendapat jaminan setelah masa kerja selesai (pensiun).
Tak ayal, hal inilah yang membuat mereka sangat mengidamkan menjadi seorang abdi negara.
Terbukti dengan banyaknya masyarakat terutama anak muda yang baru lulus yang mendaftar pada rekrutmen calon PNS yang diadakan pemerintah setiap tahunnya.
Apalagi jika Anda seorang PNS dengan ijazah lulusan S1. Gaji pokok yang Anda dapatkan bisa mencapai Rp 4,2 juta.
Nominal itu hanya gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan yang nilainya bisa mencapai dua kali lipat dari gaji pokok tergantung instansi dimana Anda bertugas.
Baca Juga: Update Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2022, Cek Nominalnya
Adapun untuk soal besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Sementara besaran tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Berikut daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Terbaru untuk S1 yang Baru Masuk Kerja? Cek Tabel Gaji PNS Terbaru 2022 Disini !
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah informasi terkait besaran gaji PNS golongan 3A dan daftar gaji PNS semua golongan.***