Ini Besaran Gaji PNS Golongan 3A Saat Awal Masuk Kerja, Lulusan S1 Wajib Simak

- 4 Januari 2022, 19:24 WIB
Inilah Besaran Gaji PNS Golongan 3A + Tunjangan.
Inilah Besaran Gaji PNS Golongan 3A + Tunjangan. /Instagram.com/@bkngoidofficial

AKSARA JABAR - Inilah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3A yang merupakan lulusan dengan jenjang pendidikan sarjana (S1).

Hingga saat ini, menjadi seorang PNS merupakan profesi idaman dan menjanjikan bagi sejumlah orang di Tanah Air.

Betapa tidak, sejatinya PNS akan dimanjakan oleh Pemerintah dengan berbagai macam tunjangan.

Baca Juga: Cek! 3 Bansos Ini Kembali Cair di 2022, Catat dan Persiapkan Persyaratannya

Seperti contoh saat negeri ini dilanda pandemi Covid-19, PNS tetap merasakan kenyamanan dengan tidak adanya potongan gaji seperti halnya pegawai swasta.

Selain gaji yang terbilang besar, keuntungan menjadi PNS juga akan mendapat jaminan setelah masa kerja selesai (pensiun).

Tak ayal, hal inilah yang membuat mereka sangat mengidamkan menjadi seorang abdi negara.

Terbukti dengan banyaknya masyarakat terutama anak muda yang baru lulus yang mendaftar pada rekrutmen calon PNS yang diadakan pemerintah setiap tahunnya.

Apalagi jika Anda seorang PNS dengan ijazah lulusan S1. Gaji pokok yang Anda dapatkan bisa mencapai Rp 4,2 juta.

Nominal itu hanya gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan yang nilainya bisa mencapai dua kali lipat dari gaji pokok tergantung instansi dimana Anda bertugas.

Baca Juga: Update Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2022, Cek Nominalnya

Adapun untuk soal besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Sementara besaran tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Berikut daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Terbaru untuk S1 yang Baru Masuk Kerja? Cek Tabel Gaji PNS Terbaru 2022 Disini !

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itulah informasi terkait besaran gaji PNS golongan 3A dan daftar gaji PNS semua golongan.***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x