5. Sedangkan untuk vaksin, dikhususkan untuk lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura, dan Bali jika ada program vaksin segera mendaftar.
Untuk komorbid, ibu hamil/menyusui atau penyintas covid agar meminta surat keterangan tidak dapat diberikan vaksin pada rumah sakit pemerintah atau Dokter ber NIP.
Baca Juga: 3 Khasiat Buah Mentimun, Salah Satunya Dapat Menghilangkan Dehidrasi
Jika pada suatu daerah terkendala jumlah kuota vaksin, peserta dapat membawa surat keterangan dari tim satgas setempat (level kab/kota) tertanggal minimal H-3 jadwal SKD.
6. Bagi peserta CPNS yang positif covid, dapat dilakukan penjadwalan ulang, untuk teknisnya mengunggu SOP resmi.
Itulah poin-poin penting yang telah dirangkum Aksara Jabar terkait pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul dari peserta CPNS 2021, semoga dapat bermanfaat.***